Pandemi Covid-19 telah memberikan pengaruh yang sangat besar
terhadap hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat Indonesia sampai saat ini. Segala
aktivitas dari masyarakat terpaksa harus dilakukan dengan berbagai macam
keterbatasan demi bertahan di tengah Pandemi Covid-19 yang cukup
membahayakan apabila penyebarannya terus-menerus berkembang dan meluas.
Beberapa aktivitas tersebut misalnya para pengajar dan pelajar yang biasanya
melakukan aktivitas pembelajaran secara tatap muka kian berubah menjadi
pembelajaran jarak jauh. Begitu juga dengan masyarakat yang harus bekerja di
rumah atau work from home. Dengan beberapa kegiatan masyarakat di rumah
tersebut tentu menghasilkan dampak positif dan juga negatif. Salah satu dampak
negatif yang akan menjadi fokus dalam pembahasan artikel ini yaitu perceraian
dalam sebuah keluarga. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Pandemi
Covid-19 telah menghambat kegiatan sehari-hari sehingga membuat batasan kaku
antara keluarga inti dan orang-orang di luar keluarga (Ramadhani &
Nurwati, 2021).
Batasan antara pekerja dan kehidupan rumah
tangga pun menjadi bias dan memberikan peluang baru terjadinya konflik seperti pergeseran
dan perubahan peran orang tua dan penyebab stres lainnya seperti pengangguran
dan pengurangan pendapatan karena banyak tempat kerja yang melakukan PHK secara
besar-besaran atau pemotongan gaji sebagai akibat dari kemerosotan perekonomian
nasional. Banyak sekolah yang ditutup sehingga memberikan peran baru bagi orang
tua sebagai guru yang menyebabkan stres kerja meningkat, khususnya pada
perempuan selaku istri dalam keluarga yang bertanggung jawab besar atas tugas
ini. Dari intensitas kegiatan keluarga di dalam rumah dan stres yang berlebihan
selama pandemi tersebut berakibat kepada peningkatan konflik yang berujung kepada
perceraian (Abubakar, 2020).
Menurut Hurlock (Sari, 2014:16) perceraian merupakan
kulminasi dari penyesuaian perkawinan yang buruk dan terjadi apabila suami dan
istri sudah tidak mampu lagi mencari cara penyelesaian masalah yang dapat
memuaskan kedua belah pihak. Tingkat perceraian di Indonesia jelas mengalami
peningkatan pada masa Pandemi Covid-19 karena menurut Direktur Jenderal
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Dirjen Badilag MA) Aco Nur, menjelaskan
bahwa selama Pandemi Covid-19 total perceraian di seluruh Indonesia mengalami
peningkatan. Penyebab umumnya adalah karena terbentuknya peraturan mengenai
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan hampir di seluruh
wilayah Indonesia. Aco memaparkan bahwa saat awal penerapan PSBB pada April dan
Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus. Namun pada Juni dan
Juli 2020 jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus dan terus meningkat
sampai saat ini (Judiasih &
Salim, 2021).
Dari data tersebut menjelaskan bahwa kasus
perceraian di Indonesia memang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,
sehingga perlu diteliti lebih lanjut apa penyebab khusus dari meningkatnya
perceraian di Indonesia itu karena terdapat hal yang cukup menarik perhatian yaitu
perceraian terbanyak adalah yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat)
dibandingkan dengan yang diajukan oleh pihak suami (cerai talak). Hal ini
bertolak belakang dengan persepsi masyarakat terhadap sebuah gender dalam
keluarga yang menganggap bahwa suami yang memiliki hak prerogatif untuk menceraikan
istrinya. Penelitian yang relevan sebelumnya mengenai kasus tingginya cerai
gugat di masa pandemi ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Isnawati Rais
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul “Tingginya
Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Penyebab dan
Alternatif Solusi Mengatasinya”. Hasil penelitian ini yaitu di Jakarta
selatan penyebab tingginya angka cerai gugat karena kemandirian ekonomi membuat
perempuan berani mengambil keputusan untuk bercerai. Adapun faktor utama yang menyebabkan
istri berani meminta untuk bercerai adalah ketidakharmonisan (Isnawati Rais,
2014).
Persamaan pembahasan dalam artikel ini dengan
penelitian terdahulu adalah sama-sama menganalisis faktor penyebab tingginya
angka perceraian khususnya cerai gugat. Sedangkan perbedaannya adalah dalam
artikel ini akan membahas bagaimana sosiologi keluarga dan gender memandang
kasus tersebut melalui definisi, urgensi, manfaat, dan unsur lainnya dalam
sosiologi keluarga dan gender itu sendiri. Pembahasan pertama adalah mengenai definisi
dari sosiologi keluarga dan gender. Sosiologi keluarga
merupakan ilmu kemasyarakatan yang mempelajari pembentukan keluarga, hubungan dan
pengaruh timbal balik dari gejala sosial dalam hubungan keluarga, dan gejala
sosial masyarakat yang mempengaruhi kehidupan keluarga. Sosiologi Keluarga
menggunakan pendekatan norma, nilai, dan status peran sosial untuk mempengaruhi unsur setiap anggota keluarga walaupun berbeda-beda tapi saling melengkapi untuk mensejaterakan keluarga (Rustina, 2014).
Sedangkan sosiologi gender merupakan
ilmu kemasyarakatan yang memetakan situasi problematik dan
mengkaji realitas isu gender dalam kehidupan sosial. Dalam kajian sosiologi gender, setiap teori dan penelitian dikembangkan untuk menjawab konstruksi sosial,
serta interaksi dimensi gender dengan kekuatan sosial dan struktur sosial. Gender sendiri adalah
konsep hubungan sosial yang membedakan fungsi dan peran antara laki-laki dan
perempuan. Pembedaan fungsi dan peran ini tidak ditentukan karena keduanya
terdapat perbedaan biologis atau kodrat, melainkan dibedakan menurut
kedudukan, fungsi dan peranan masing-masing dalam berbagai bidang kehidupan dan
pembangunan di sebuah
kehidupan bermasyarakat (Hak & Dkk.,
2013). Kedua definisi dari cabang sosiologi
selaku ilmu kemasyarakatan tersebut tentu menghasilkan beberapa urgensi atas
kasus tingginya cerai gugat dalam sebuah keluarga pada masa Pandemi Covid-19
di Indonesia.
Urgensi tersebut dapat ditemukan apabila
menguraikan dengan lebih merinci mengenai faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan tingginya kasus cerai gugat pada masa Pandemi Covid-19 di
Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir oleh Kompas dalam tulisan di website
Heyllaw.edu, angka perceraian di beberapa daerah di Indonesia meningkat
signifikan pada pertengahan tahun 2020 lalu. Selanjutnya di Semarang, terdapat
1.586 kasus perceraian yang terjadi sejak Januari hingga Juni 2020. Selanjutnya
di Tangerang Selatan, terhitung hingga Agustus 2020 terdapat kenaikan kasus
perceraian sebanyak 10% di masa Pandemi. Selanjutnya di Pare-Pare, Sulawesi
Selatan terdapat 58 kasus perceraian pada Juni 2020 yang pada bulan sebelumnya
hanya berkisar 30 hingga 40 kasus saja. Selanjutnya di Blitar, Jawa Timur
terdapat sekitar 400 kasus perceraian sejak Juni-Agustus 2020 yang sebelumnya
pada Februari hingga Mei 2020 hanya terdapat sekitar 100 kasus perceraian, yang
artinya telah terjadi peningkatan sebesar empat kali lipat. Dan masih banyak
wilayah Indonesia lainnya yang dimana data menyatakan bahwa seluruh kasus perceraian
ini didominasi oleh cerai gugat.
Jika dibandingkan dengan sebelum adanya pandemi
covid-19 angka perceraian di beberapa wilayah Indonesia relatif stabil, bahkan
beberapa faktor penyebab perceraiannya pun khususnya cerai gugat cenderung berbeda
dengan sebelum masa Pandemi Covid-19 diantaranya:
Faktor Ekonomi
Pandemi Covid-19 semakin menajamkan faktor ekonomi sebagai
faktor penyebab khusus atas kasus perceraian karena menyebabkan beberapa
masyarakat kekurangan bahkan kehilangan pendapatannya. Hal tersebut tentu
merambat pada munculnya masalah-masalah baru. Misalnya mengenai peran dalam
sebuah keluarga seperti ketidakmapuan seorang suami dalam menafkahi istri atau
anaknya. Jika dikaikan dengan kondisi ekonomi yang melanda selama
Pandemi Covid-19 ini membuat istri susah mencari uang tambahan untuk
membiayai hidup sehingga pihak istri menggugat cerai suaminya. Selain
dari masalah mengenai suami yang tidak menafkahi anggota keluarganya, istri pun
seakan mendapatkan beban ganda yaitu mengurus
rumah tangga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga. Sedangkan
peran suami menjadi bias dan bahkan banyak yang tidak berusaha mencari
pekerjaan baru setelah di PHK.
Dengan peran ganda dalam keluarga
tersebut, istri pada akhirnya merasa seorang suami sudah tidak memenuhi
tanggung jawab lagi sebagai kepala keluarga. Menurut teori hubungan perkawinan dari
Homans, hak ini merupakan keadaan tidak terjadi pertukaran antara hak dan
kewajiban didalam hubungan suami istri sehingga keseimbangan peran terganggu
dan terdapat satu pihak yang dirugikan sehingga berujung pada perceraian. Urgensi
dari sosiologi keluarga terhadap kasus ini menyatakan bahwa perubahan sosial di
masa Pandemi Covid-19 adalah terjadinya perubahan peran dalam keluarga
yang juga memiliki pengaruh terhadap fungsi-fungsi yang dimainkan keluarga. Hal
ini telah mengarah pada pemberian posisi-posisi yang baru bagi perempuan dalam
masyarakat dan khususnya dalam hubungan dengan laki-laki. Kemunduruan dari
fungsi-fungsi keluarga, pergantian tugas-tugas di rumah, banyaknya waktu luang
bagi sebagian besar anggota, dan kondisi lainnya sekarang telah mengubah
keluarga menjadi bentuk baru dari partnership dan tumbuhnya masalah bagi
keluarga sekarang dan pada masa mendatang (Samsudin,
2017).
Sosiologi keluarga juga memandang bahwa perubahan
sosial yang mengakibatkan bergeser dan bergantinya suatu fungsi yang dimainkan
keluarga terkadang dapat menimbulkan potensi konflik dalam keluarga. Dari sini
kemudian sering dinyatakan bahwa perubahan sosial juga menjadi faktor yang mempermudah
peluang terjadinya konflik yang berujung pada perceraian. Sedangkan menurut
urgensi sosiologi gender dalam memandang faktor suami yang tidak menafkahi
keluarga atau istri yang mendapatkan peran ganda adalah apabila berbicara
mengenai kesetaraan gender (Manna et
al., 2021).
Dalam urgensinya, Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan
perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar
mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan bermasyarakat termasuk dalam
berkeluarga. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban
ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun
laki-laki seperti faktor penyebab tingginya cerai gugat yang ada. Hak dan
kewajiban yang tidak adil menciptakan ketidakharmonisan dalam keluarga, karena
terdapat ketidakadilan atau salah-satu pihak yang merasa dirugikan, maka hal
tersebut akan berujung pada perceraian.
Faktor
Psikologis
Munculnya rasa jenuh atau bosan terhadap pasangan
suami istri karena segala aktivitas dilakukan dalam rumah dalam jangka waktu
yang lama dan monoton merupakan faktor psikologis yang menyebabkan peningkatan
kasus cerai gugat pada masa Pandemi Covid-19. Itu karena membuat
kestabilan emosi seseorang menjadi menurun sehingga membuat suami atau istri
menjadi lebih sering marah, menangis, dan lainnya. Kehidupan di rumah tidak
sejalan dengan kebiasaan yang biasa dilakukan pada saat sebelum masa Pandemi
Covid-19, dimana sebelumnya suami bekerja di sektor publik karna ada
pembatasan sosial berskala besar di beberapa wilayah Indonesia harus berdiam
diri di rumah, namun tidak membantu istri dalam urusan rumah tangga dan
mengurus anak melainkan munculnya rasa jenuh sehingga terjadi cerai gugat oleh
pihak istri. Meningkatnya kasus cerai gugat di Indonesia pada masa Pandemi
Covid-19 rata-rata terjadi pada usia pernikahan yang lebih muda.
Misalnya tahun 2020 dari 338 kasus cerai gugat yang
terjadi di Kabupaten Solok Selatan paling banyak terjadi di Kecamatan Sungai
Pagu yakninya berjumlah 63 kasus, dari 63 kasus perceraian tersebut didominasi
berada pada rentang usia 16-64 tahun, selanjutnya dari data yang menikah pada
tahun 2020 di Kabupaten Solok selatan lebih dari setengah yakninya usia muda
rentang usia 19-24 tahun 83,89% menjalani pernikahan (Pengadilan Agama Muara
Labuh, 2021). Dari data tersebut menunjukan faktor penyebab meningkatnya cerai gugat
pada masa Pandemi Covid-19 terjadi karna usia pernikahan yang lebih
muda, dimana usia tersebut rentan konfilk pada saat masa-masa kritis seperti
pada saat Pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat sekarang (Afifah & Syafrini, 2021). Pembahasan mengenai cerai gugat yang disebabkan
oleh menikah pada usia muda pada masa Pandemi Covid-19, maka proposisi
yang dipakai adalah proposisi nilai. Sosiologi keluarga memiliki urgensi dalam
memandang hal ini bahwa proposisi nilai memberikan arti bahwa semakin tinggi
nilai suatu tindakan, maka kian senang orang melakukan tindakan itu. Istri
ketika cost kasih sayang kepada suami dengan menjaga komitmen berumah
tangga, akan tetapi reward yang diinginkan dari suami tidak didapatkan
maka pihak istri akan memilih untuk menggugat cerai, karena merasa dirugikan
oleh prilaku suami.
Sedangkan urgensi dari sosiologi gender dalam
memandang faktor psikologis sebagai penyebab tingginya kasus cerai gugat adalah
dengan mengusut sejarahnya, menurut situs website voaindonesia.com menyatakan
bahwa kasus cerai gugat mulai naik sekitar 1975. Hal itu terkait isu gender
mengenai pemberdayaan perempuan yang semakin berkembang disertai dengan kemunculan
tujuh undang-undang di awal masa Orde Baru. Salah satu tonggaknya adalah UU No
1 Tahun 1974 yang memperkuat posisi perempuan. Sebelum UU itu lahir, poligami
bebas dilakukan di Indonesia. Ditambah lagi dengan keluarga PP No 10 Tahun 1974
yang melarang pegawai negeri dan BUMN beristri lebih dari satu. Itulah mengapa
semakin hari, semakin banyak juga istri yang menceraikan suami. Pada era tahun 60-an, 90 persen perceraian di pengadilan merupakan kasus cerai talak,
sedangkan era sekarang ini 75
persen perceraian dilakukan oleh istri dengan alasan semakin berdaya dan
beraninya perempuan untuk menyuarakan isu-isu kesetaraan gender yang pada
dasarnya sejalan dengan nilai dalam teori feminisme.

Sebelumnya dalam artikel ini telah membahas definisi
dan urgensi dari sosiologi keluarga dan gender terhadap faktor penyebab tingginya
kasus cerai gugat di masa Pandemi Covid-19, maka selanjutnya hal yang akan
dibahas adalah bagaimana kajian dari kedua cabang ilmu sosiologi tersebut dapat
bermanfaat dan memberikan alternatif solusi untuk mengurangi tingginya kasus
cerai gugat di Indonesia. Beberapa kajian dalam sosiologi keluarga dan gender dapat
memberikan informasi dan upaya tentang penyadaran hak-hak perempuan harus
diimbangi dengan informasi dan penyadaran mereka tentang makna dan tujuan
perkawinan serta kedudukan perempuan (isteri) dalam rumah tangga atau keluarga.
Kemandirian perempuan dalam bidang sosial ekonomi harus diimbangi dengan
pemantapan iman dan nilai-nilai mengenai keagamaan. Menyangkut tanggung jawab
dan perselisihan yang banyak terjadi dalam kehidupan rumah tangga sulit untuk
diselesaikan secara kuratif, tetapi harus ada upaya preventif, yaitu
mempersiapkan calon pengantin yang akan menikah dengan sebaik-baiknya sehingga
agamanya mantap dan mereka memahami hakikat pernikahan dan cara menjalaninya
dengan baik dan aman.
Begitu juga dengan nilai kesetaraan gender, baik
perempuan atau laki-laki perlu paham tujuan perkawinan dan bagaimana cara
mencapai tujuan itu sehingga fungsi-fungsi keluarga nantinya dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Untuk itu perlu disediakan sarana, mungkin dalam bentuk kursus atau
sebagainya. Selain itu, perkenalan sebelum dan diawal pernikahan harus
dilakukan secara komprehensif. Salah satu faktor utama yang dapat mempertahankan
suatu keluarga menjadi utuh dan abadi adalah adanya keharmonisan dalam
keluarga. Dengan adanya keharmonisan maka akan terciptalah ketenteraman,
sehingga menimbulkan kasih sayang dan bahagia, dengan harmonis akan terciptanya
keamanan dan kedamaian. Untuk itulah diperlukan peraturan perundang-undang agar
dapat menjamin keharmonisan dan terwujudkan keseimbangan antara kehidupan
duniawi dan ukhrawi.
Bagaimana upaya-upaya yang akan menuju kepada keadaan
yang harmonis tersebut, sosiologi keluarga dan gender memberikan manfaat
keilmuan dalam beberapa teorinya bahwa memang perlu adanya saling pengertian,
pemahaman yang sama tentang dibentuknya suatu rumah tangga, saling membantu,
saling mengisi di mana ada kekurangan, kelemahan, saling mengisi, menyesuaikan
diri dengan pasangan dan keluarga kedua belah pihak. Suami-istri mempunyai
fungsi masing-masing, kelebihan suami terhadap fungsinya suami, begitu juga
sebaliknya. Perbedaan penghasilan, kedudukan, jabatan dan berbagai posisi dalam
masyarakat, jangan menjadi alasan untuk berpisah karena ikatan perkawinan yang
terjalin dari akad pernikahan akan membawa dampak kehidupan yang harus dirajut dengan
saling tenggang rasa, namun secara hukum tanggung jawab nafkah keluarga
merupakan kewajiban seorang suami. Meskipun seorang istri memiliki kesibukan di
luar rumah, harus tetap bertanggung jawab sebagai istri (Rais, 2014).
Dari beberapa manfaat dan alternatif untuk mengurangi tingginya kasus
cerai gugat di masa Pandemi Covid-19 yang diberikan melalui kajian sosiologi
keluarga dan gender tersebut, maka dapat dijadikan sebagai sebuah saran dan
masukan bahwasannya dalam hal berkeluarga apabila terlanjur harus terjadi perceraian
maka sebuah konsep perlindungan hukum sangat diperlukan, istri mengajukan upaya
hukum cerai gugat adalah untuk melindungi dirinya karena hak-hak atau keadilan yang
harus dimiliki oleh seorang istri tidak terpenuhi (Wijayanti,
2021). Seorang suami yang tidak merasa senang
lagi dengan istrinya karena hal tertentu, dapat menceraikan isterinya dengan
menalaknya di luar pengadilan dan hal itu sah saja, sesuai dengan Fatwa MPU No.
2 tahun 2015. Demikian juga halnya bagi istri yang menganggap bahwa perkawinan
tersebut tidak lagi memberikan kebahagiaan atau bahkan akan mendapatkan
penderitaan yang terus bekepanjangan, maka untuk melindungi hak-haknya sebagai
istri, sah-sah saja melakukan cerai gugat melalui pengadilan, hal ini mencerminkan
persamaan hak di mata hukum (asas equality before the law) (Kalam et
al., 2019).
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar, M. (2020). Meningkatnya Cerai
Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2),
302–322. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.16103
Afifah, F., & Syafrini, D. (2021). Faktor
Penyebab Meningkatnya Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan
Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan. Jurnal Perspektif, 4(3),
371. https://doi.org/10.24036/perspektif.v4i3.496
Hak, S. N., & Dkk. (2013). Sosiologi
Gender. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue
9).
Judiasih, S. D., & Salim, E. F. (2021).
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perceraian yang Diajukan oleh Pihak Isteri. VeJ,
7(2), 506–528. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4328
Kalam, M., Umur, A., & Shadrina, N.
(2019). Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1),
243–258.
Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M.
(2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. JURNAL
Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 6(1), 11.
https://doi.org/10.36722/sh.v6i1.443
Rais, I. (2014). Tingginya Angka Cerai Gugat
(Khulu’) Di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab Dan Alternatif Solusi
Mengatasinya*. AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 1 Juni 2014, XII(Cerai
Gugat), 14.
Ramadhani, S. R., & Nurwati, N. (2021).
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Angka Perceraian. Jurnal Penelitian Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 88. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33441
Rustina. (2014). KELUARGA DALAM KAJIAN
SOSIOLOGI Rustina. Musawa, 6(2), 287–322.
Samsudin. (2017). Sosiologi Keluarga: Studi
Perubahan Fungsi Keluarga. Pustaka Pelajar.
Sucahyo, N. (2020).
Cerai di Masa Pandemi: Ditahan PSBB, Didorong Ekonomi. Voaindonesia.com.
Diakses pada tanggal 12 Februari 2022 melalui : https://www.voaindonesia.com/a/cerai-di-masa-pandemi-ditahan-psbb-didorong-ekonomi-/5578035.html
Taberi, W. (2021). COVID-19: Respon terhadap Tingginya Angka
Perceraian di Masa Pandemi. Heylaw.edu. Diakses pada tanggal 12 Februari 2022
melalui : https://heylawedu.id/blog/covid-19-respon-terhadap-tingginya-angka-perceraian-di-masa-pandemi
Wijayanti, U. T. (2021). Analisis Faktor
Penyebab Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Jurnal
Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 14(1), 14–26.
https://doi.org/10.24156/jikk.2021.14.1.14