Searching...

Sabtu, 12 Februari 2022

Kajian Sosiologi Keluarga dan Gender dalam Memandang Tingginya Kasus Cerai Gugat dalam Sebuah Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

 

Pandemi Covid-19 telah memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat Indonesia sampai saat ini. Segala aktivitas dari masyarakat terpaksa harus dilakukan dengan berbagai macam keterbatasan demi bertahan di tengah Pandemi Covid-19 yang cukup membahayakan apabila penyebarannya terus-menerus berkembang dan meluas. Beberapa aktivitas tersebut misalnya para pengajar dan pelajar yang biasanya melakukan aktivitas pembelajaran secara tatap muka kian berubah menjadi pembelajaran jarak jauh. Begitu juga dengan masyarakat yang harus bekerja di rumah atau work from home. Dengan beberapa kegiatan masyarakat di rumah tersebut tentu menghasilkan dampak positif dan juga negatif. Salah satu dampak negatif yang akan menjadi fokus dalam pembahasan artikel ini yaitu perceraian dalam sebuah keluarga. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Pandemi Covid-19 telah menghambat kegiatan sehari-hari sehingga membuat batasan kaku antara keluarga inti dan orang-orang di luar keluarga (Ramadhani & Nurwati, 2021).

Batasan antara pekerja dan kehidupan rumah tangga pun menjadi bias dan memberikan peluang baru terjadinya konflik seperti pergeseran dan perubahan peran orang tua dan penyebab stres lainnya seperti pengangguran dan pengurangan pendapatan karena banyak tempat kerja yang melakukan PHK secara besar-besaran atau pemotongan gaji sebagai akibat dari kemerosotan perekonomian nasional. Banyak sekolah yang ditutup sehingga memberikan peran baru bagi orang tua sebagai guru yang menyebabkan stres kerja meningkat, khususnya pada perempuan selaku istri dalam keluarga yang bertanggung jawab besar atas tugas ini. Dari intensitas kegiatan keluarga di dalam rumah dan stres yang berlebihan selama pandemi tersebut berakibat kepada peningkatan konflik yang berujung kepada perceraian (Abubakar, 2020).

Menurut Hurlock (Sari, 2014:16) perceraian merupakan kulminasi dari penyesuaian perkawinan yang buruk dan terjadi apabila suami dan istri sudah tidak mampu lagi mencari cara penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Tingkat perceraian di Indonesia jelas mengalami peningkatan pada masa Pandemi Covid-19 karena menurut Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Dirjen Badilag MA) Aco Nur, menjelaskan bahwa selama Pandemi Covid-19 total perceraian di seluruh Indonesia mengalami peningkatan. Penyebab umumnya adalah karena terbentuknya peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Aco memaparkan bahwa saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus. Namun pada Juni dan Juli 2020 jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus dan terus meningkat sampai saat ini (Judiasih & Salim, 2021).

Dari data tersebut menjelaskan bahwa kasus perceraian di Indonesia memang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga perlu diteliti lebih lanjut apa penyebab khusus dari meningkatnya perceraian di Indonesia itu karena terdapat hal yang cukup menarik perhatian yaitu perceraian terbanyak adalah yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat) dibandingkan dengan yang diajukan oleh pihak suami (cerai talak). Hal ini bertolak belakang dengan persepsi masyarakat terhadap sebuah gender dalam keluarga yang menganggap bahwa suami yang memiliki hak prerogatif untuk menceraikan istrinya. Penelitian yang relevan sebelumnya mengenai kasus tingginya cerai gugat di masa pandemi ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Isnawati Rais Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul “Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya”. Hasil penelitian ini yaitu di Jakarta selatan penyebab tingginya angka cerai gugat karena kemandirian ekonomi membuat perempuan berani mengambil keputusan untuk bercerai. Adapun faktor utama yang menyebabkan istri berani meminta untuk bercerai adalah ketidakharmonisan (Isnawati Rais, 2014).

Persamaan pembahasan dalam artikel ini dengan penelitian terdahulu adalah sama-sama menganalisis faktor penyebab tingginya angka perceraian khususnya cerai gugat. Sedangkan perbedaannya adalah dalam artikel ini akan membahas bagaimana sosiologi keluarga dan gender memandang kasus tersebut melalui definisi, urgensi, manfaat, dan unsur lainnya dalam sosiologi keluarga dan gender itu sendiri. Pembahasan pertama adalah mengenai definisi dari sosiologi keluarga dan gender. Sosiologi keluarga merupakan ilmu kemasyarakatan yang mempelajari pembentukan keluarga, hubungan dan pengaruh timbal balik dari gejala sosial dalam hubungan keluarga, dan gejala sosial masyarakat yang mempengaruhi kehidupan keluarga. Sosiologi Keluarga menggunakan pendekatan norma, nilai, dan status peran sosial untuk mempengaruhi unsur setiap anggota keluarga walaupun berbeda-beda tapi saling melengkapi untuk mensejaterakan keluarga (Rustina, 2014).

Sedangkan sosiologi gender merupakan ilmu kemasyarakatan yang memetakan situasi problematik dan mengkaji realitas isu gender dalam kehidupan sosial. Dalam kajian sosiologi gender, setiap teori dan penelitian dikembangkan untuk menjawab konstruksi sosial, serta interaksi dimensi gender dengan kekuatan sosial dan struktur sosial. Gender sendiri adalah konsep hubungan sosial yang membedakan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan. Pembedaan fungsi dan peran ini tidak ditentukan karena keduanya terdapat perbedaan biologis atau kodrat, melainkan dibedakan menurut kedudukan, fungsi dan peranan masing-masing dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan di sebuah kehidupan bermasyarakat (Hak & Dkk., 2013). Kedua definisi dari cabang sosiologi selaku ilmu kemasyarakatan tersebut tentu menghasilkan beberapa urgensi atas kasus tingginya cerai gugat dalam sebuah keluarga pada masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Urgensi tersebut dapat ditemukan apabila menguraikan dengan lebih merinci mengenai faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya kasus cerai gugat pada masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir oleh Kompas dalam tulisan di website Heyllaw.edu, angka perceraian di beberapa daerah di Indonesia meningkat signifikan pada pertengahan tahun 2020 lalu. Selanjutnya di Semarang, terdapat 1.586 kasus perceraian yang terjadi sejak Januari hingga Juni 2020. Selanjutnya di Tangerang Selatan, terhitung hingga Agustus 2020 terdapat kenaikan kasus perceraian sebanyak 10% di masa Pandemi. Selanjutnya di Pare-Pare, Sulawesi Selatan terdapat 58 kasus perceraian pada Juni 2020 yang pada bulan sebelumnya hanya berkisar 30 hingga 40 kasus saja. Selanjutnya di Blitar, Jawa Timur terdapat sekitar 400 kasus perceraian sejak Juni-Agustus 2020 yang sebelumnya pada Februari hingga Mei 2020 hanya terdapat sekitar 100 kasus perceraian, yang artinya telah terjadi peningkatan sebesar empat kali lipat. Dan masih banyak wilayah Indonesia lainnya yang dimana data menyatakan bahwa seluruh kasus perceraian ini didominasi oleh cerai gugat.

Jika dibandingkan dengan sebelum adanya pandemi covid-19 angka perceraian di beberapa wilayah Indonesia relatif stabil, bahkan beberapa faktor penyebab perceraiannya pun khususnya cerai gugat cenderung berbeda dengan sebelum masa Pandemi Covid-19 diantaranya:

Faktor Ekonomi

Pandemi Covid-19 semakin menajamkan faktor ekonomi sebagai faktor penyebab khusus atas kasus perceraian karena menyebabkan beberapa masyarakat kekurangan bahkan kehilangan pendapatannya. Hal tersebut tentu merambat pada munculnya masalah-masalah baru. Misalnya mengenai peran dalam sebuah keluarga seperti ketidakmapuan seorang suami dalam menafkahi istri atau anaknya. Jika dikaikan dengan kondisi ekonomi yang melanda selama Pandemi Covid-19 ini membuat istri susah mencari uang tambahan untuk membiayai hidup sehingga pihak istri menggugat cerai suaminya. Selain dari masalah mengenai suami yang tidak menafkahi anggota keluarganya, istri pun seakan mendapatkan beban ganda yaitu mengurus rumah tangga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga. Sedangkan peran suami menjadi bias dan bahkan banyak yang tidak berusaha mencari pekerjaan baru setelah di PHK.

Dengan peran ganda dalam keluarga tersebut, istri pada akhirnya merasa seorang suami sudah tidak memenuhi tanggung jawab lagi sebagai kepala keluarga. Menurut teori hubungan perkawinan dari Homans, hak ini merupakan keadaan tidak terjadi pertukaran antara hak dan kewajiban didalam hubungan suami istri sehingga keseimbangan peran terganggu dan terdapat satu pihak yang dirugikan sehingga berujung pada perceraian. Urgensi dari sosiologi keluarga terhadap kasus ini menyatakan bahwa perubahan sosial di masa Pandemi Covid-19 adalah terjadinya perubahan peran dalam keluarga yang juga memiliki pengaruh terhadap fungsi-fungsi yang dimainkan keluarga. Hal ini telah mengarah pada pemberian posisi-posisi yang baru bagi perempuan dalam masyarakat dan khususnya dalam hubungan dengan laki-laki. Kemunduruan dari fungsi-fungsi keluarga, pergantian tugas-tugas di rumah, banyaknya waktu luang bagi sebagian besar anggota, dan kondisi lainnya sekarang telah mengubah keluarga menjadi bentuk baru dari partnership dan tumbuhnya masalah bagi keluarga sekarang dan pada masa mendatang (Samsudin, 2017).

Sosiologi keluarga juga memandang bahwa perubahan sosial yang mengakibatkan bergeser dan bergantinya suatu fungsi yang dimainkan keluarga terkadang dapat menimbulkan potensi konflik dalam keluarga. Dari sini kemudian sering dinyatakan bahwa perubahan sosial juga menjadi faktor yang mempermudah peluang terjadinya konflik yang berujung pada perceraian. Sedangkan menurut urgensi sosiologi gender dalam memandang faktor suami yang tidak menafkahi keluarga atau istri yang mendapatkan peran ganda adalah apabila berbicara mengenai kesetaraan gender (Manna et al., 2021). Dalam urgensinya, Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan bermasyarakat termasuk dalam berkeluarga. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki seperti faktor penyebab tingginya cerai gugat yang ada. Hak dan kewajiban yang tidak adil menciptakan ketidakharmonisan dalam keluarga, karena terdapat ketidakadilan atau salah-satu pihak yang merasa dirugikan, maka hal tersebut akan berujung pada perceraian.

Faktor Psikologis

Munculnya rasa jenuh atau bosan terhadap pasangan suami istri karena segala aktivitas dilakukan dalam rumah dalam jangka waktu yang lama dan monoton merupakan faktor psikologis yang menyebabkan peningkatan kasus cerai gugat pada masa Pandemi Covid-19. Itu karena membuat kestabilan emosi seseorang menjadi menurun sehingga membuat suami atau istri menjadi lebih sering marah, menangis, dan lainnya. Kehidupan di rumah tidak sejalan dengan kebiasaan yang biasa dilakukan pada saat sebelum masa Pandemi Covid-19, dimana sebelumnya suami bekerja di sektor publik karna ada pembatasan sosial berskala besar di beberapa wilayah Indonesia harus berdiam diri di rumah, namun tidak membantu istri dalam urusan rumah tangga dan mengurus anak melainkan munculnya rasa jenuh sehingga terjadi cerai gugat oleh pihak istri. Meningkatnya kasus cerai gugat di Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 rata-rata terjadi pada usia pernikahan yang lebih muda.

Misalnya tahun 2020 dari 338 kasus cerai gugat yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan paling banyak terjadi di Kecamatan Sungai Pagu yakninya berjumlah 63 kasus, dari 63 kasus perceraian tersebut didominasi berada pada rentang usia 16-64 tahun, selanjutnya dari data yang menikah pada tahun 2020 di Kabupaten Solok selatan lebih dari setengah yakninya usia muda rentang usia 19-24 tahun 83,89% menjalani pernikahan (Pengadilan Agama Muara Labuh, 2021). Dari data tersebut menunjukan faktor penyebab meningkatnya cerai gugat pada masa Pandemi Covid-19 terjadi karna usia pernikahan yang lebih muda, dimana usia tersebut rentan konfilk pada saat masa-masa kritis seperti pada saat Pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat sekarang (Afifah & Syafrini, 2021).  Pembahasan mengenai cerai gugat yang disebabkan oleh menikah pada usia muda pada masa Pandemi Covid-19, maka proposisi yang dipakai adalah proposisi nilai. Sosiologi keluarga memiliki urgensi dalam memandang hal ini bahwa proposisi nilai memberikan arti bahwa semakin tinggi nilai suatu tindakan, maka kian senang orang melakukan tindakan itu. Istri ketika cost kasih sayang kepada suami dengan menjaga komitmen berumah tangga, akan tetapi reward yang diinginkan dari suami tidak didapatkan maka pihak istri akan memilih untuk menggugat cerai, karena merasa dirugikan oleh prilaku suami.

Sedangkan urgensi dari sosiologi gender dalam memandang faktor psikologis sebagai penyebab tingginya kasus cerai gugat adalah dengan mengusut sejarahnya, menurut situs website voaindonesia.com menyatakan bahwa kasus cerai gugat mulai naik sekitar 1975. Hal itu terkait isu gender mengenai pemberdayaan perempuan yang semakin berkembang disertai dengan kemunculan tujuh undang-undang di awal masa Orde Baru. Salah satu tonggaknya adalah UU No 1 Tahun 1974 yang memperkuat posisi perempuan. Sebelum UU itu lahir, poligami bebas dilakukan di Indonesia. Ditambah lagi dengan keluarga PP No 10 Tahun 1974 yang melarang pegawai negeri dan BUMN beristri lebih dari satu. Itulah mengapa semakin hari, semakin banyak juga istri yang menceraikan suami. Pada era tahun 60-an, 90 persen perceraian di pengadilan merupakan kasus cerai talak, sedangkan era sekarang ini 75 persen perceraian dilakukan oleh istri dengan alasan semakin berdaya dan beraninya perempuan untuk menyuarakan isu-isu kesetaraan gender yang pada dasarnya sejalan dengan nilai dalam teori feminisme.

Sebelumnya dalam artikel ini telah membahas definisi dan urgensi dari sosiologi keluarga dan gender terhadap faktor penyebab tingginya kasus cerai gugat di masa Pandemi Covid-19, maka selanjutnya hal yang akan dibahas adalah bagaimana kajian dari kedua cabang ilmu sosiologi tersebut dapat bermanfaat dan memberikan alternatif solusi untuk mengurangi tingginya kasus cerai gugat di Indonesia. Beberapa kajian dalam sosiologi keluarga dan gender dapat memberikan informasi dan upaya tentang penyadaran hak-hak perempuan harus diimbangi dengan informasi dan penyadaran mereka tentang makna dan tujuan perkawinan serta kedudukan perempuan (isteri) dalam rumah tangga atau keluarga. Kemandirian perempuan dalam bidang sosial ekonomi harus diimbangi dengan pemantapan iman dan nilai-nilai mengenai keagamaan. Menyangkut tanggung jawab dan perselisihan yang banyak terjadi dalam kehidupan rumah tangga sulit untuk diselesaikan secara kuratif, tetapi harus ada upaya preventif, yaitu mempersiapkan calon pengantin yang akan menikah dengan sebaik-baiknya sehingga agamanya mantap dan mereka memahami hakikat pernikahan dan cara menjalaninya dengan baik dan aman.

Begitu juga dengan nilai kesetaraan gender, baik perempuan atau laki-laki perlu paham tujuan perkawinan dan bagaimana cara mencapai tujuan itu sehingga fungsi-fungsi keluarga nantinya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu disediakan sarana, mungkin dalam bentuk kursus atau sebagainya. Selain itu, perkenalan sebelum dan diawal pernikahan harus dilakukan secara komprehensif. Salah satu faktor utama yang dapat mempertahankan suatu keluarga menjadi utuh dan abadi adalah adanya keharmonisan dalam keluarga. Dengan adanya keharmonisan maka akan terciptalah ketenteraman, sehingga menimbulkan kasih sayang dan bahagia, dengan harmonis akan terciptanya keamanan dan kedamaian. Untuk itulah diperlukan peraturan perundang-undang agar dapat menjamin keharmonisan dan terwujudkan keseimbangan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi.

Bagaimana upaya-upaya yang akan menuju kepada keadaan yang harmonis tersebut, sosiologi keluarga dan gender memberikan manfaat keilmuan dalam beberapa teorinya bahwa memang perlu adanya saling pengertian, pemahaman yang sama tentang dibentuknya suatu rumah tangga, saling membantu, saling mengisi di mana ada kekurangan, kelemahan, saling mengisi, menyesuaikan diri dengan pasangan dan keluarga kedua belah pihak. Suami-istri mempunyai fungsi masing-masing, kelebihan suami terhadap fungsinya suami, begitu juga sebaliknya. Perbedaan penghasilan, kedudukan, jabatan dan berbagai posisi dalam masyarakat, jangan menjadi alasan untuk berpisah karena ikatan perkawinan yang terjalin dari akad pernikahan akan membawa dampak kehidupan yang harus dirajut dengan saling tenggang rasa, namun secara hukum tanggung jawab nafkah keluarga merupakan kewajiban seorang suami. Meskipun seorang istri memiliki kesibukan di luar rumah, harus tetap bertanggung jawab sebagai istri (Rais, 2014).

Dari beberapa manfaat dan alternatif untuk mengurangi tingginya kasus cerai gugat di masa Pandemi Covid-19 yang diberikan melalui kajian sosiologi keluarga dan gender tersebut, maka dapat dijadikan sebagai sebuah saran dan masukan bahwasannya dalam hal berkeluarga apabila terlanjur harus terjadi perceraian maka sebuah konsep perlindungan hukum sangat diperlukan, istri mengajukan upaya hukum cerai gugat adalah untuk melindungi dirinya karena hak-hak atau keadilan yang harus dimiliki oleh seorang istri tidak terpenuhi (Wijayanti, 2021). Seorang suami yang tidak merasa senang lagi dengan istrinya karena hal tertentu, dapat menceraikan isterinya dengan menalaknya di luar pengadilan dan hal itu sah saja, sesuai dengan Fatwa MPU No. 2 tahun 2015. Demikian juga halnya bagi istri yang menganggap bahwa perkawinan tersebut tidak lagi memberikan kebahagiaan atau bahkan akan mendapatkan penderitaan yang terus bekepanjangan, maka untuk melindungi hak-haknya sebagai istri, sah-sah saja melakukan cerai gugat melalui pengadilan, hal ini mencerminkan persamaan hak di mata hukum (asas equality before the law) (Kalam et al., 2019).

 

DAFTAR PUSTAKA

Abubakar, M. (2020). Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 302–322. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.16103

Afifah, F., & Syafrini, D. (2021). Faktor Penyebab Meningkatnya Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan. Jurnal Perspektif, 4(3), 371. https://doi.org/10.24036/perspektif.v4i3.496

Hak, S. N., & Dkk. (2013). Sosiologi Gender. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).

Judiasih, S. D., & Salim, E. F. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perceraian yang Diajukan oleh Pihak Isteri. VeJ, 7(2), 506–528. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4328

Kalam, M., Umur, A., & Shadrina, N. (2019). Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 243–258.

Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 6(1), 11. https://doi.org/10.36722/sh.v6i1.443

Rais, I. (2014). Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) Di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab Dan Alternatif Solusi Mengatasinya*. AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 1 Juni 2014, XII(Cerai Gugat), 14.

Ramadhani, S. R., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Angka Perceraian. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 88. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33441

Rustina. (2014). KELUARGA DALAM KAJIAN SOSIOLOGI Rustina. Musawa, 6(2), 287–322.

Samsudin. (2017). Sosiologi Keluarga: Studi Perubahan Fungsi Keluarga. Pustaka Pelajar.

Sucahyo, N. (2020). Cerai di Masa Pandemi: Ditahan PSBB, Didorong Ekonomi. Voaindonesia.com. Diakses pada tanggal 12 Februari 2022 melalui : https://www.voaindonesia.com/a/cerai-di-masa-pandemi-ditahan-psbb-didorong-ekonomi-/5578035.html

Taberi, W. (2021). COVID-19: Respon terhadap Tingginya Angka Perceraian di Masa Pandemi. Heylaw.edu. Diakses pada tanggal 12 Februari 2022 melalui : https://heylawedu.id/blog/covid-19-respon-terhadap-tingginya-angka-perceraian-di-masa-pandemi

Wijayanti, U. T. (2021). Analisis Faktor Penyebab Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 14(1), 14–26. https://doi.org/10.24156/jikk.2021.14.1.14